KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka, Terkait Suap Proyek Wisata Pantai Bira

Minggu 28 Feb 2021, 02:49 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (cr02)

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek pekerjaan wisata Pantai Bira, Kabupaten Bulukumba.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Nurdin diduga beberapa kali menerima suap, salah satunya dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," kata Firli, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Uang Rp1 Miliar dalam Koper Diamankan

KPK menduga uang tersebut diserahkan Agung Sucipto kepada Nurdin melalui Edy Rahmat berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel, salah satunya kelanjutan proyek wisata Pantai Bira.

Pernyataan Firli, sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung Sucipto dengan Edy Rahmat sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB) itu kembali mendapatkan proyek yang diinginkannya pada tahun 2021.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS," kata Firli.

Baca juga: Kamar Nurdin Abdullah di Rumah Pribadi, Perdos Unhas Disegel KPK

Selanjutnya, Firli menambahkan, sekitar awal Februari 2021, Nurdin, Edy Rahmad dan Agung Sucipto pun sempat bertemu di Bulukumba. Saat itu, Nurdin menyampaikan pada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh Agung. Nurdin pun lantas memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022. 

"Pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa  fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan  yang penting  operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS," imbuh Filri.

Berita Terkait

News Update