Pemkab Pandeglang Keluarkan Kebijakan ASN Boleh Bepergian ke Luar Daerah, Begini Skemanya

Jumat 12 Feb 2021, 16:15 WIB
Larangan ASN Untuk berpegian ke luar daerah semasa libur imlek. (Ist)

Larangan ASN Untuk berpegian ke luar daerah semasa libur imlek. (Ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021 yang dikeluarkan langsung oleh, Menteri PANRB, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang juga mengeluarkan kebijakan serupa.

Dimana para Aparatus Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pandeglang dilarang bepergian ke luar daerah selama masa libur tahun baru imlek kali ini.

Larangan tersebut tertera dalam SE nomor800/ 293 - BKD/2021 tentang pembatasan kegiatan berpegian ke luar daerah bagi pegawai ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang selama masa pandemi Covid-19.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari 2021 sampai dengan tanggal 14 Februari 2021," tulis Humas Pemkab Pandeglang pada akun Instagram resmi Sekertariat Daerah Kabupaten  Pandeglang yakni @humaskabpandeglang yang diunggah pada Jum'at (10/2/2021) kemarin.

Baca juga: ASN Lebak Dilarang Pergi Liburan Imlek, Bisa Terancam Sanksi Ini!

Namun pada unggahan tersebut, Humas memaparkan poin-poin lain dalam SE Nomor : 800/ 293 - BKD/2021 yang mengizinkan ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Beberapa di antaranya yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, Sekretaris Daerah dan/atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan instansinya.

Berikut persyaratan yang perlu diperhatikan bagi para ASN yang dengan terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah semasa libur tahun baru imlek 2021 :

1) Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

2) Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;

3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

Berita Terkait

News Update