Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma, saat Dibekuk di Apartemen Mewah Kawasan Sudirman

Senin 08 Feb 2021, 12:15 WIB
Ridho Rhoma Saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (Yono)

Ridho Rhoma Saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (Yono)

Baca juga: Kejari Jakarta Barat Jadwal Ulang Panggil Ridho Rhoma

Untuk diketahui, sebelumnya Ridho Rhoma pernah ditangkap Satresnakoba Polres Metro Jakarta Barat karena narkoba pada 25 Maret 2017.

Dari penangkapannya, Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Ridho Rhoma pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Barat kemudian dikurung selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. (yono/tri)

Berita Terkait

News Update