SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap sejumlah tempat perbelanjaan, guna menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Pembatasan operasional itu dilakukan sampai pukul 19.00. Namun ada beberapa pusat perbelanjaan yang masih berjalan normal, tidak terdampak pembatasan jam operasional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kota Serang, Kusna Ramndani mengatakan, alasan pusat perbelanjaan Indomaret dan Alfamart tidak terdampak pemotongan jam operasional itu disebabkan oleh faktor ekonomi masyarakat.
"Alfamart dan Indomaret ini kan lebih sering dijadikan oleh masyarakat sebagai tempat belanja kebutuhan sehari-hari, ditambah lagi jumlahnya yang banyak dan terjangkau," katanya.
Menurut Kusna, hal itu menjadi salah satu alasan kenapa Pemkot Serang tidak memberlakukan hal yang sama dengan pusat perbelanjaan lainnya seperti yang diatur dalam Instruksi Walikota Serang nomor 1 tahun 2021 itu.
"Ya, pengetatan dan pembatasan jam operasional tetap dilakukan, kami memberikan kelonggaran sampai pukul 22.00, setelah itu harus tutup," ujarnya.
Kusna menjelaskan, poin besar dari instruksi Walikota Serang itu bagaimana pengetatan dilakukan demi menekan penyebaran virus Covid-19, disisi lain perekonomian masyarakat juga harus tetap berjalan.
"Jangan sampai semuanya terhenti karena Pandemi ini, berbahaya," jelasnya.
Baca juga: Kapolres Serang Datangi Warung Makan dan Pedagang untuk Bagi-bagi Masker
Namun meskipun demikian, lanjut Kusna, pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) harus tetap dilakukan pada seluruh jenis tempat usaha, seperti penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
"Itu harus tetap ada dan akan terus kami lakukan pengawasan," ucapnya. (luthfi/ys)
