TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan layanan tunggal panggilan darurat untuk semua layanan publik bagi warga di nomor 112.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan semua yang berkaitan dengan pelayanan publik di nomor layanan darurat tersebut.
Layanan tersebut terpusat di Command Centre lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang.
"Layanan darurat di nomor 112 beroperasi 24 jam untuk menerima pelayanan dari masyarakat. Kapanpun masyarakat butuh bantuan, hubungi nomor itu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/1/2021).
Dikatakannya, layanan masyarakat tersebut terintegrasi dengan Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Sudah terintegrasi dengan misalnya Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," ungkapnya.
Baca juga: Hati-hati! Selain Banjir, Musim Hujan Bisa Sebabkan Pohon Tumbang di Kabupaten Tangerang
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, layanan di nomor 112 bisa dijalankan dengan baik.
Pengaduan masyarakat, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu menyebut, pihaknya akan langsung melayani dengan maskimal.
“Dengan pelayanan ini harus dimaksimalkan pengaduan masyarakat. Saya sudah tegaskan ke jajaran akan hal itu," ujarnya kepada Poskota. (Ridsha/contributor/win)
