"Para pelaku terbukti melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya. (ridsha/kontributor/tha)
Merampas Motor dan Barang Berharga Milik Emak-emak, Kawanan Begal Digulung Polsek Mauk Tangerang
Minggu 31 Jan 2021, 17:26 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait