"Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau penjara dan denda pidana paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta, sementara soal sanksi bagi pemesan masih dalam pendalaman," tutup Hadi. (yono/tri)
Mucikari Rekrut PSK Masih Bau Kencur dari salah Satu Kafe di Jakarta
Rabu 27 Jan 2021, 19:19 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Usung Teknologi AI-Native Intelligence, Indo Premier Sekuritas Luncurkan Wajah Baru Aplikasi IPOT X
JAKARTA RAYA
Viral Penumpang Pria Transjakarta Keluhkan Tidak Kebagian Kursi, Minta Wanita Duduk di Area Khusus