"Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau penjara dan denda pidana paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta, sementara soal sanksi bagi pemesan masih dalam pendalaman," tutup Hadi. (yono/tri)
Mucikari Rekrut PSK Masih Bau Kencur dari salah Satu Kafe di Jakarta
Rabu 27 Jan 2021, 19:19 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya