JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 65 koruptor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2020.
"Kalau dari catatan KPK sendiri itu ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa, PK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam diskusi Online, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: KPK Periksa Saksi untuk Mendalami Dugaan Jalinan Komunikasi Harun Masiku dengan Kerabat
Menurutnya, bahwa PK merupakan hak dari para terpidana. Meningkatnya pengajuan PK terjado pada Agustus tahun lalu.
Ali menyebut ada hal tak biasa ketika PK sebagai upaya hukum luar biasa. Beberapa kali diajukan tanpa melewati upaya hukum biasa. KPK mencatat, beberapa tahun sebelumnya pengajuan upaya hukum luar biasa itu harus melewati beberapa tingkatan lebih dulu. (adji/ruh)