Agus mencontohkan pada investasi saham, mayoritas penempatan atau 98% penempatan dana dilakukan pada saham kategori Blue Chip atau LQ45.
Meski demikian, penempatan pada saham non LQ45 juga tetap dilakukan dengan menerapkan protokol investasi yang ketat. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.
Dirinya menambahkan, untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BPJAMSOSTEK juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Tampil Prima Selama Pandemi Dengan Transformasi Layanan
Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63% p.a yang tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87%.
Jika ditilik dari tahun 2016 hingga 2020 saja, dana kelolaan BPJAMSOSTEK dapat tumbuh mencapai 2 kali lipat dengan CAGR sebesar 18,74%, hingga mencapai Rp486,38 triliun. Padahal sejak tahun 1977 hingga 2015, dana kelolaan BPJAMSOSTEK berada pada angka Rp206,58 triliun.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K yang ditemui di tempat terpisah menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih berkomitmen untuk terus melindungi para pekerja dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Progam GN Lingkaran BPJAMSOSTEK Beri Perlindungan 3.331 Dokter Residen di Indonesia
“Kami akan terus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam kondisi apapun yang tercermin dengan capaian komitmen BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19 di tahun 2020. BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung pemulihan perekonomian nasional di Tahun 2021 ini," terang Tonny.(tri)