Peneribitan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Sinovac, BPJPH Tunggu Surat Resmi dari MUI

Senin 11 Jan 2021, 10:52 WIB
Kepala BPJPH Sukoso. (ist)

Kepala BPJPH Sukoso. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih menunggu penetapan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk terbitkan sertifikat halal Vaksin Covid-19. 

Demikian disampaikan Kepala BPJPH Sukoso di Jakarta, Senin (11/01/2021). 

Sebelumnya, lewat pleno secara tertutup, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, dinyatakan halal dan suci. 

Baca juga: MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci, Wamenag: Hentikan Polemik!

"Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan," terang  Sukoso. 

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. “Kami sudah berkordinasi dengan MUI dan LPPOM. Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac," lanjutnya.

Menurut Sukoso, ada tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal, yaitu: permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

Baca juga: Komisi Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal, Tapi Belum Final

"Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH," terang Sukoso.

Dia menjelaskan dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa. BPJPH telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon.

LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI. Karenanya, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, kami kembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH.

Berita Terkait

News Update