Sidang Lanjutan Kepemilikan Sabu yang Melibatkan Anak Pejabat Kota Tangerang Masuk Agenda Tuntutan

Kamis 07 Jan 2021, 22:57 WIB
Suasana sidang kepemilikan sabu di PN Kota Tangerang.

Suasana sidang kepemilikan sabu di PN Kota Tangerang.

TANGERANG - Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin berinisial AKM beserta tiga rekannya yang berinisial SY, MT, dan DS masuk proses tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

AKM beserta dua temannya SY dan MT dituntut 10 bulan penjara, sementara DS dituntut selama 1 tahun penjara sebab selain menjadi pengguna sabu, dirinya terbukti memiliki ganja. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, mengatakan AKM berserta dua rekannya dijerat pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. 

Baca juga: Marak Jual Beli Surat Hasil PCR Palsu, Fsikolog Forensik Ini Minta Aparat Maksimalkan Proses Kontrol Berbasis Elektronik.

"Karena itu sesuai fakta persidangan hanya selaku pengguna. Dia (AKM) membeli patungan bersama teman-temannya, sebelum menggunakan dia tertangkap tapi teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram," ujar Dapot, Kamis (7/1/2021).

Dapot menuturkan menyimpulkan bahwa terdakwa AKM dan dua temannya tersebut sebagai pengguna narkotika. 

"Namun satu terdakwa kita bedakan, yaitu DS dengan tuntutan 1 tahun penjara karena di dapatkan ganja juga. Mungkin itulah yang kita tuntut sesuai fakta persidangan," katanya.

Baca juga: Unjuk Rasa di Depan Gedung Capitol, Pendukung Joe Biden Desak Perusuh Dihukum Tanpa Pandang Bulu

Dapot menjelaskan tuntutan anak Wakil Wali Kota Tangerang itu sempat beberapa kali tertunda lantaran pihaknya tidak ingin memberikan tuntutan secara sembarang. 

"Kita punya tim itulah akhirnya kita punya kesepakatan baru bisa bacakan tuntutan pada hari ini setelah beberapa kali ditunda," katanya.

Sementara, Sri Arpani kuasa hukum AKM berserta temannya itu meminta waktu kepada majelis hakim mengajukan keberatan atas tuntutan kepada terdakwa. 

Berita Terkait

News Update