"Pengetatan ini guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021," tegasnya. (deny/tha)
Pemprov DKI Pastikan Layanan Publik Aman Meski 75 Persen ASN Kerja di Rumah
Selasa 15 Des 2020, 20:41 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.