Sementara, kelima tersangka selain Habib Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp100 juta. (adji/ys)
Kecuali Habib Rizieq, Tersangka Lain Kerumunan Petamburan Berpeluang "Bebas"
Minggu 13 Des 2020, 16:25 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait