Sementara, kelima tersangka selain Habib Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp100 juta. (adji/ys)
Kecuali Habib Rizieq, Tersangka Lain Kerumunan Petamburan Berpeluang "Bebas"
Minggu 13 Des 2020, 16:25 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update