Maka dalam satu tahun, para tersangka sudah mencuri sedikitnya 1825 unit motor. Maka keuntungan yang sudah diperoleh para tersangka berkisar Rp3 sampai Rp4,5 miliar.
Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda. Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 sampai 5 detik untuk melarikan motor.
“Kasus ini masih dikembangkan, 2 tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Ade. (toga/win)