Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Mendorong Pemiliknya ke Sungai

Rabu 02 Des 2020, 19:54 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam. (toga)

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam. (toga)

Maka dalam satu tahun, para tersangka sudah mencuri sedikitnya 1825 unit motor. Maka keuntungan yang sudah diperoleh para tersangka berkisar Rp3 sampai Rp4,5 miliar.

Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda. Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 sampai 5 detik untuk melarikan motor.

“Kasus ini masih dikembangkan, 2 tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Ade. (toga/win)

Berita Terkait

News Update