Refly Harun: Jika Anies Baswedan Terancam Dipidana, Jokowi Juga Bisa Kena

Kamis 19 Nov 2020, 15:10 WIB
Pakar hukum Tata Negara Rafly Harun. (ist)

Pakar hukum Tata Negara Rafly Harun. (ist)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Rafly Harun menilai, sedikit berlebihan kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dipidana karena diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Itu disampaikan Rafly dalam akun YouTube-nya yang ditayangkan pada Rabu (18 /11). "Sedikit berlebihan rasanya kalau menyasar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pidana. Jadi ini soal yang terkait dengan amanat, dengan bagaimana Anies Baswedan menjalankan pemerintahan di DKI Jakarta," kata Refly.

Dia mempertanyakan tudingan tidak mematuhi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, bukankah yang tidak mematuhi itu Habib Rizieq tapi mengapa yang disalahkan Anies Baswedan.

"Kalau memang Anies mau disalahkan bukan tidak mematuhi, tapi tidak menjalankan kewenangan. Jadi perspektif saya bukan pidana tapi politik dan administrasi negara," tegasnya.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim Polri, Refly Harun Mengaku Diajak Gus Nur Buat Konten Youtube

Rafly menjelaskan kalau perspektifnya mau dianggap tidak menjalankan kewenangan, maka perspektifnya bukan pidana tapi menjadi politik dan administratif negara.

"Perspektif politiknya tentu DPRD DKI bisa menggunakan hak-haknya, entah itu hak bertanya, interpelasi, angket, dan proses pemberhentian, tentu selain di DPRD DKI juga harus ke MA," ucapnya.

"Tapi itu kalau tidak berlebihan atau diserahkan saja kepada konstalasi politik di DPRD, karena bukan benar atau salah tapi lebih kepada dukungan mayoritas dan minoritas dalam proses politik di DPRD," terang Rafly.

Sedangkan sanksi administratif bisa dilakukan oleh pemerintah. Itupun, kata Refly, sifatnya tidak bisa pemberhentian, tetapi lebih pada sanksi administratif lain seperti mengurangi alokasi dana umum atau dana lainnya.

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Refly Harun, Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur

Rafly juga mengatakan kalau setiap pelanggaran tindak pidana itu dibebankan pada penyelenggara negara, karena ada warga negara yang melanggar pidana, sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun kena tindak pidana.

Menurutnya, presiden bisa saja dituduh warganya berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan itu bisa diinterpretasikan bahwa presiden berupaya menghalang-halangi pemberantasan korupsi.

Menurutnya, dalam persoalan Anies ini pemerintahan nasional dalam konteks negara kesatuan untuk meminta terlebih dahulu klarifikasi kepada Anies, tentu sanksi juga administrasi, dan bukan sanksi pemberhentian dari hasil klarifikasi tersebut. (johara/tha)

Berita Terkait

News Update