Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif. (rizal/win)
Kemenaker Salurkan Lagi Subsidi Gaji, Kali Ini untuk Termin Kedua
Senin 16 Nov 2020, 20:22 WIB

Menaker Ida Fauziyah.
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Menaker Ida Fauziyah Minta Jaga Kenyamanan Pusat Pelatihan Kerja
Jumat 20 Nov 2020, 11:15 WIB
Nasional
Menaker Ida: Satgas PPMI Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran
Jumat 20 Nov 2020, 15:05 WIB
Nasional
Kemnaker Gelar Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan
Senin 08 Feb 2021, 23:38 WIB
News Update
Dampak Cuaca Ekstrim, BPBD Lebak Catat 42 Rumah Warga Rusak
Jumat 19 Des 2025, 18:42 WIB
Nasional
Pemerintah Izinkan Masyarakat Manfaatkan Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera, Tapi Ada Syaratnya
19 Des 2025, 18:30 WIB
JAKARTA RAYA
Avanza Tertabrak Kereta Bandara di Kalideres Jakbar, Pengemudi Selamat
19 Des 2025, 18:22 WIB
JAKARTA RAYA
BNN Sita 4 Ton Sabu dan Ungkap 746 kasus Narkotika Sepanjang 2025
19 Des 2025, 18:13 WIB
JAKARTA RAYA
Direktur Perusahaan di Jakbar Ditipu Rekan Bisnis, Rp 216 Juta Digelapkan untuk Hiburan Malam
19 Des 2025, 18:03 WIB
JAKARTA RAYA
Proyek Gorong-Gorong Rampung! Jalan Raya Cinere Kembali Dibuka setelah 2 Minggu Ditutup
19 Des 2025, 17:41 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Pastikan WFH Akhir Tahun Tak Berlaku bagi ASN Pelayanan Publik
19 Des 2025, 17:41 WIB
Daerah
Geng Motor Brutal Beraksi di Cimahi-KBB, 19 Orang Jadi Tersangka, 6 Pelaku Berstatus Pelajar
19 Des 2025, 17:38 WIB
Daerah
Istri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Siapa? Ikut Disorot Usai Suami Viral Kena OTT KPK
19 Des 2025, 17:33 WIB