Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif. (rizal/win)
Kemenaker Salurkan Lagi Subsidi Gaji, Kali Ini untuk Termin Kedua
Senin 16 Nov 2020, 20:22 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Rumah Kontrakan di Bandung Digerebek, Polres Cimahi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar