JAKARTA - Presiden Jokowi menegaskan Pemerintah mendorong lahirnya industri financial technology (fintech) yang mampu memberi kontribusi positif bagi perekonomian, dan meningkatkan akses pembiayaan kepada masyarakat.
"Sampai September 2020, terdapat 89 penyelenggara fintech yang berkontribusi Rp9,87 triliun pada transaksi layanan jasa keuangan Indonesia," kata Jokowi saat membuka Indonesia Fintech Summit 2020 dan Pekan Fintech 2020 secara virtual yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu siang (11/11).
Jokowi menambahkan sebanyak Rp15,5 triliun disalurkan penyelenggara fintech equity crowd founding berizin. Hal ini merupakan perkembangan yang luar biasa.
Baca juga: Percepat Transformasi Digital Ekonomi, Pekan Fintech Nasional Kembali Digelar
Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dalam ranah pengembangan teknologi finansial ini. Indeks Inklusi Keuangan kita menunjukkan bahwa Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara ASEAN dalam hal tersebut.
"Di tahun 2019, Indeks Inklusi Keuangan kita 76 persen. Lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain di ASEAN, misalnya Singapura 98 persen, Malaysia 85 persen, Thailand 82 persen. Sekali lagi, kita masih berada di angka 76 persen," ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut Jokowi, tingkat literasi masyarakat terhadap keuangan digital juga masih sangat rendah. Data menunjukkan baru sekitar 35,5 persen masyarakat yang mengetahui soal keuangan digital.
Baca juga: SWI Laporkan 105 Fintech Investasi Bodong ke Beraskrim Polri
Masih banyak pula masyarakat yang menggunakan layanan keuangan informal dan hanya 31,26 persen masyarakat yang pernah menggunakan layanan digital.
Sebab itu, Presiden berharap agar para inovator fintech tidak hanya berperan sebagai penyalur pinjaman dan penyedia pembayaran daring saja, tetapi juga bertindak sebagai penggerak utama literasi keuangan digital bagi masyarakat dan memperluas pemasaran digital bagi UMKM.
Kepala Negara juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi di sektor keuangan juga dapat menimbulkan potensi risiko seperti kejahatan siber, misinformasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
"Apalagi regulasi nonkeuangan perbankan tidaklah seketat regulasi perbankan. Dalam hal tersebut, para pelaku industri fintech harus memperkuat tata kelola yang lebih baik dan akuntabel serta memitigasi berbagai risiko yang muncul. (johara/tha)
