JAKARTA – Berkas kasus korupsi Eks Anggota DPRD Jambi yang menyeret Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, dilimpahkan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (11/11/2020).
Ketiga mantan Wakil Rakyat tersebut yakni Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan adalah tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, JPU KPK melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Jambi.
"Hari Selasa (10/11/2020) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan Rabu (11/11).
Baca juga: KPK Menetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI
Dengan pelimpahan ini, penahanan ketiga terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim. Sedangkan tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan sementara di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,"tambah Ali.
Ketiganya akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Cekman dan kawan-kawan diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga: Kasus Zumi Zola, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jambi
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi yang telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
Para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi itu diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.
Kemudian, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta. (adji)
