Pengurus RW di Jakarta Barat Dimejahijaukan Atas Dugaan Langgar IMB, Gubernur Anies Diminta Hadir

Minggu 25 Jul 2021, 17:03 WIB
Polisi melakukan cek bangunan yang menjadi perselisihan warga dan pengurus RT/RW di Jakarta Barat. (foto: istimewa)

Polisi melakukan cek bangunan yang menjadi perselisihan warga dan pengurus RT/RW di Jakarta Barat. (foto: istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pimpinan LSM Komando Pemberantasan Korupsi (K.P.K) meminta Gubernur Anies, hadir terkait adanya perselisihan warga dengan pengurus RT/RW di wilayah Kembangkan Utara, Jakarta Barat yang berujung gugatan ke Pengadilan Negeri.

Adapun kedua belah pihak itu berselisih disebabkan pembangunan rumah yang ada di Jalan Pulau Pantara, Kembangkan, Jakarta Barat.

"Kami minta adanya perhatian Walikota bahkan Gubernur DKI, karena ini dapat menjadi preseden buruk di tengah masyarakat terlebih menjadi kelemahan bagi Pengurus RT/RW dalam menerapkan aturan terhadap warganya," ucap pimpinan K.P.K, Adv.Antonius Ananias Aty Boy , Minggu (25/7/2021).

Terkait bangunan yang menjadi perselisihan kedua belah pihak tersebut, Ia pun ikut menanggapi bahwa adanya sejumlah pelanggaran terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Setelah kami melakukan investigasi dan penelusuran, kami menemukan dugaan bangunan rumah tinggal 3 lantai yang berada di Pulau Pantara Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan tersebut diduga tidak mengantongi Izin mendirikan bangunan," jelasnya.

"Bisa juga ada indikasi dugaan tidak sesuai dengan  Izin pendirian bangunannya," lanjut pria yang juga merupakan Ketua Umum KORPS Nusantara tersebut.

Tak hanya itu, Aty Boy pun menyebutkan pelanggaran lainnya yakni seperti tidak adanya papan plang informasi proyek bangunan . Mengingat, pemasangan papan plang tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI.

"Terkait dengan temuan kami dan dugaan bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan IMB tersebut, kami dari Lembaga KPK akan secara resmi menyurati Suku Dinas CKTRP dengan tembusan Walikota Jakarta Barat dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan," terangnya.

Sementara itu, terkait adanya dugaan pelanggaran IMB pada objek yang ada di Pulau Pantura, Kelurahan Kecamatan Kembang tersebut, petugas seksi  CKTRP kecamatan Kembangan berjanji akan menindaklanjuti dengan mengecek lokasi terlebih dulu. 

"Saat ini kami belum bisa menjawab banyak, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama PTSP untuk selanjutnya kita akan meninjau terlebih dahulu ke lapangan," ucap Doni , petugas CKTRP Kecamatan Kembangan, singkat. (deny)


Berita Terkait


News Update