Baca juga: Bea Cukai Banten Sita 488 Ribu Batang Rokok Ilegal
(haryono/tri)

Petugas DJBC bersama Kejaksaan Tinggi Banten saat memusnahkan barang sitaan di Lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Bea Cukai Banten Sita 488 Ribu Batang Rokok Ilegal
(haryono/tri)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
 
 
 
 
 
 Selasa 04 Nov 2025, 21:00 WIB