Menteri LHK Sebut UU Cipta Kerja untuk Penciptaan Lapangan Kerja

Sabtu 10 Okt 2020, 02:57 WIB
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Sedangkan, untuk Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, dijelaskan oleh Menko Ekuin,

Pertama, penerapan Perizinan Berbasis Risiko. Mengubah dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based). a) Risiko tinggi (izin), b) Risiko menengah-tinggi (pemenuhan standar), c) Risiko menengah-tinggi (pernyataan standar), d) Risiko rendah (cukup pendaftaran/NIB).

Kedua, Kesesuaian Tata Ruang.  Menghapus izin lokasi bila sudah sesuai dengan RDTR digital. Pengintegrasian tata ruang (darat, pesisir, dan laut).  Percepatan penetapan RTRW dan pelaksanaan Satu Peta.

Ketiga, Persetujuan Lingkungan.  Pengintegrasian persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. AMDAL tetap ada untuk kegiatan yang berisiko tinggi kepada lingkungan. (*/win)


Berita Terkait


News Update