ALFI Berharap UU Cipta Kerja Melindungi Usaha Kecil dan Menengah

Sabtu 10 Okt 2020, 07:00 WIB
Ketua Umum ALFI Yukki Hanafi sebut butuh perlindungan usaha kecil dan menengah /dok pribadi Yukki

Ketua Umum ALFI Yukki Hanafi sebut butuh perlindungan usaha kecil dan menengah /dok pribadi Yukki

JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) berharap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat melindungi perusahan usaha kecil dan menengah. 

"Sejak awal, kami selalu concern bagaimana dengan usaha kecil dan menengah di bawah Rp 10 miliar ini tetap memiliki proteksi dan kemitraan," kata Ketua Umum ALFI Yukki Hanafi saat dihubungi, Jumat (09/10/2020). 

Yukki berharap masyrakat juga mengerti bahwa tidak semua usaha itu mulus terus berkembang, khususnya bagi pengusaha kecil dan menengah. 

Baca juga: Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Berikan Kemudahan Usaha Bagi UMK

"Kalau bicara dari perspektif perusanan logistik. Bisnis logistik ini cukup berat. Jika kenaikan upah karyawan diwajibkan naik tiap tahun sebanyak 8-10 persen, maka dalam 10 tahun menjadi 100 persen. Bahkan biaya tenaga kerja di logistik bisa ditambah 15 persen," jelas Yukki.

"Ini berarti, untuk memnuhi kewajiban membayar upah tersebut, perusahaan harus berkembang. Lantas bagaimana jika perusahaannya tidak berkembang? Ini harus dicari win-win solution seperti apa, " lanjut Yukki. 

Yukki menambahkan, dalam bisnis logistik ada pekerjaan yang tidak bisa terlepas dari pihak outsourcing atau pekerja kontrak. 

Baca juga: ALFI Mendukung UU Cipta Kerja Tapi Tetap Mengawal Terbitnya PP Ciptaker

"Logistik ini kan banyak yang bergantung pada tender. Misalkan, karyawan kontrak paling lama 5 tahun, ada yang dua sampai tiga tahun, sudah harus diangkat menjadi karyawan tetap, sementara belum tentu bisa dapat tender di tahun ke lima tersebut, " lanjut Yukki. 

Yukki mengaku memahami adanya perbedaan opini menyikapi aturan tersebut, namun ia berharap antara pelaku usaha maupun tenaga kerja dapat saling menghargai. 

"Kita harus saling menghargai. Manajemen juga kan butuh dukungan pekerja. Tidak ada yang bisa bekerja melakukan segala sesuatunya sendiri. Selama itu terjadi komunikasi yang baik. Tentunya kami ingin yang terbaik dan menguntungkan kedua belah pihak," kata dia

Baca juga: Ketua Umum ALFI Berharap UU Cipta Kerja Bisa Menekan Biaya Logistik

Menurutnya, selama ada keterbukaan, tanggung jawab akan hak dan kewajiban yang terpenuhi, maka kerjasama antar pengusaha dan tenaga kerja bisa harmonis. 

"Tentunya hak-hak karyawan kita cover. Seperti cuti hamil dan lain-lain. Tidak mungkin lah tidak kami berikan. Pasti akan kami hormati juga. Begitupun dengan jam kerja dan lainnya, itu bisa dibicarakan berdasarkan kesepakatan antar dua belah pihak saat tanda tangan kontrak, " tutup Yukki. (mita/win)


Berita Terkait


News Update