Baca juga: Ketua Umum ALFI Berharap UU Cipta Kerja Bisa Menekan Biaya Logistik
Menurutnya, selama ada keterbukaan, tanggung jawab akan hak dan kewajiban yang terpenuhi, maka kerjasama antar pengusaha dan tenaga kerja bisa harmonis.
"Tentunya hak-hak karyawan kita cover. Seperti cuti hamil dan lain-lain. Tidak mungkin lah tidak kami berikan. Pasti akan kami hormati juga. Begitupun dengan jam kerja dan lainnya, itu bisa dibicarakan berdasarkan kesepakatan antar dua belah pihak saat tanda tangan kontrak, " tutup Yukki. (mita/win)
