TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan memberikan sanksi fisik berupa pushup dan lari sebagai efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan akan mempersempit ruang gerak bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) di wilayahnya.
"Kita semakin berikan ruang sempit kepada pelanggar. Jadi kalau kita biarkan, kita manjakan dengan hukuman yang sepele masyarakat tidak jera," ujar Sapta saat ditemui di lokasi, Rabu (16/9/2020).
Sapta menambahkan, untuk masyarakat yang tetap nekat melanggar protokol kesehatan, akan diberikan hukuman fisik, sehingga tidak akan mengulanginya lagi.
"Berani menantang dengan keadaan tanpa APD (Alat Pelindung Diri) itu menyatakan siap untuk melanggar, dan kita suruh lari 200 meter," katanya.
Saat ini, lanjut Sapta, pihaknya belum memberlakukan sanksi denda lantaran kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil.
"Kalau sampai detik ini kita tidak melakukan denda, alasannya menyangkut keuangan harus ada OPD (organisasi Perangkat Daerah) yang terkait dengan penerimaan kas daerah sehingga sesuai prosedur," katanya. (toga/win)

Satpol PP Tangsel Beri Hukuman Fisik dan Tak Manjakan Pelanggar PSBB
Rabu 16 Sep 2020, 20:30 WIB

Pelanggar PSBB.di Tangsel menjalani sanksi. (toga)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Kakek di Cilincing Jakut Tewas Tertimpa Dongkrak yang Dilempar Pelaku Bajing Loncat
Sabtu 02 Agu 2025, 19:26 WIB
HIBURAN
Ramalan Zodiak Capricorn dan Gemini 2 Agustus 2025: Tentang Asmara, Kematian, dan Harapan yang Terbit dari Luka
02 Agu 2025, 19:17 WIB



Daerah
Siapa Keluarga Haji Sutar? Rumah Mewahnya di Sumsel Viral Usai Digeledah BNN
02 Agu 2025, 19:01 WIB

JAKARTA RAYA
Kebakaran Gudang Dinas SDA di Pasar Minggu Jaksel Diduga Akibat Korsleting Listrik
02 Agu 2025, 18:59 WIB

HIBURAN
Skincare Shella Saukia Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya, Netizen: Harus segera ditindak
02 Agu 2025, 18:55 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Persib Bandung vs Western Sydney Wanderers Hari Ini Malam Ini Kick Off 19.00 WIB
02 Agu 2025, 18:38 WIB

Daerah
Efek Salah Kirim Emoticon, Dua Siswi SMKN Gowa Dikeluarkan Setelah Videonya Viral, Intip Kronologinya!
02 Agu 2025, 18:34 WIB

JAKARTA RAYA
ABK di Muara Baru Jakut Tusuk Rekan Kerja gara-gara Diejek saat Pesta Miras
02 Agu 2025, 18:27 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Rombak Dewan Komisaris dan Direksi MRT Jakarta, Ini Susunan Terbarunya
02 Agu 2025, 18:21 WIB

TEKNO
Perbandingan Samsung Galaxy A06 5G vs Poco M7 Pro 5G, Smartphone Murah Teknologi Canggih
02 Agu 2025, 18:18 WIB

EKONOMI
Insentif Guru non-ASN 2025 Sebesar Rp2,1 Juta Cair Agustus–September, Ini Tenggat Aktivasi Rekening
02 Agu 2025, 18:18 WIB

JAKARTA RAYA
Dampak Proyek Utilitas, Bina Marga Jakarta Perbaiki Puluhan Jalanan Rusak dalam Sehari
02 Agu 2025, 18:10 WIB

TEKNO
Duel HP 1 Jutaan dengan NFC: Vivo Y18 vs Infinix Hot 60i, Mana yang Lebih Unggul?
02 Agu 2025, 18:02 WIB

Nasional
Resmi! Guru Non ASN Akan Terima Bantuan Insentif 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya
02 Agu 2025, 18:00 WIB

JAKARTA RAYA
20 Mantan Narapidana Bersih-bersih Lapangan Polsek Palmerah Jakbar
02 Agu 2025, 17:58 WIB
