TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan memberikan sanksi fisik berupa pushup dan lari sebagai efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan akan mempersempit ruang gerak bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) di wilayahnya.
"Kita semakin berikan ruang sempit kepada pelanggar. Jadi kalau kita biarkan, kita manjakan dengan hukuman yang sepele masyarakat tidak jera," ujar Sapta saat ditemui di lokasi, Rabu (16/9/2020).
Sapta menambahkan, untuk masyarakat yang tetap nekat melanggar protokol kesehatan, akan diberikan hukuman fisik, sehingga tidak akan mengulanginya lagi.
"Berani menantang dengan keadaan tanpa APD (Alat Pelindung Diri) itu menyatakan siap untuk melanggar, dan kita suruh lari 200 meter," katanya.
Saat ini, lanjut Sapta, pihaknya belum memberlakukan sanksi denda lantaran kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil.
"Kalau sampai detik ini kita tidak melakukan denda, alasannya menyangkut keuangan harus ada OPD (organisasi Perangkat Daerah) yang terkait dengan penerimaan kas daerah sehingga sesuai prosedur," katanya. (toga/win)
Satpol PP Tangsel Beri Hukuman Fisik dan Tak Manjakan Pelanggar PSBB
Rabu 16 Sep 2020, 20:30 WIB

Pelanggar PSBB.di Tangsel menjalani sanksi. (toga)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sikap Asli Atalia Praratya Dibongkar Netizen: Galak dan Judes
Selasa 16 Des 2025, 13:31 WIB
HIBURAN
Muhammad Nasihan Terjerat Korupsi Apa dan Siapa Istrinya? Profil Ayah Resbob Jadi Sorotan Usai Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
16 Des 2025, 13:09 WIB
OTOMOTIF
Yamaha Rev Festival 2025 Gabungkan Musik, Komunitas dan Kepedulian Sosial
16 Des 2025, 13:07 WIB
JAKARTA RAYA
BMKG Prediksi Angin Kencang di Jakarta Berlangsung hingga 21 Desember 2025
16 Des 2025, 13:02 WIB
HIBURAN
Jejak Kontroversi Resbob: YouTuber Frontal yang Kini Berurusan dengan Hukum
16 Des 2025, 12:58 WIB
JAKARTA RAYA
Apes! Pelaku Curanmor di Tigaraksa ini Ditangkap saat Makan Bakso
16 Des 2025, 12:56 WIB
Daerah
Disdik Bogor Nonaktifkan Guru SDN Pajeleran 01 karena Diskriminasi Murid
16 Des 2025, 12:51 WIB
OTOMOTIF
UD Trucks Indonesia Tutup 2025 dengan Strategi Keselamatan dan Efisiensi Logistik
16 Des 2025, 12:42 WIB
Nasional
Apa Itu Siklon Tropis? Fenomena Langka yang Picu Banjir Besar di Sumatra
16 Des 2025, 12:33 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Minta Renovasi Pasar Kramat Jati Lengkapi Sistem Pencegahan Kebakaran
16 Des 2025, 12:18 WIB
HIBURAN
Kisah Cinta di Balik Layar Politik Berakhir? Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil
16 Des 2025, 11:53 WIB
HIBURAN
Siapa Ayah Resbobb dan Bigmo Jannah? Ternyata Pernah Jadi Tersangka Karena Terjerat Kasus Ini
16 Des 2025, 11:53 WIB
JAKARTA RAYA
Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji 2026, Dinkes Kota Bekasi Libatkan 6 Rumah Sakit
16 Des 2025, 11:48 WIB
HIBURAN
Viral Chat Ucapan "Selamat" Ibunda ke Bigmo soal Undangan Podcast Deddy Corbuzier, Netizen: Keluarga Gimmick
16 Des 2025, 11:38 WIB
JAKARTA RAYA
BPBD DKI Catat 11 Kejadian Angin Kencang di Jakarta Januari–November 2025
16 Des 2025, 11:34 WIB