TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan memberikan sanksi fisik berupa pushup dan lari sebagai efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan akan mempersempit ruang gerak bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) di wilayahnya.
"Kita semakin berikan ruang sempit kepada pelanggar. Jadi kalau kita biarkan, kita manjakan dengan hukuman yang sepele masyarakat tidak jera," ujar Sapta saat ditemui di lokasi, Rabu (16/9/2020).
Sapta menambahkan, untuk masyarakat yang tetap nekat melanggar protokol kesehatan, akan diberikan hukuman fisik, sehingga tidak akan mengulanginya lagi.
"Berani menantang dengan keadaan tanpa APD (Alat Pelindung Diri) itu menyatakan siap untuk melanggar, dan kita suruh lari 200 meter," katanya.
Saat ini, lanjut Sapta, pihaknya belum memberlakukan sanksi denda lantaran kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil.
"Kalau sampai detik ini kita tidak melakukan denda, alasannya menyangkut keuangan harus ada OPD (organisasi Perangkat Daerah) yang terkait dengan penerimaan kas daerah sehingga sesuai prosedur," katanya. (toga/win)
Satpol PP Tangsel Beri Hukuman Fisik dan Tak Manjakan Pelanggar PSBB
Rabu 16 Sep 2020, 20:30 WIB

Pelanggar PSBB.di Tangsel menjalani sanksi. (toga)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
EKONOMI
Tabel KUR BRI 2026 Plafon Rp50 Juta, Segini Cicilan per Bulan Tenor 60 Bulan
02 Feb 2026, 08:45 WIB
Daerah
PT Vopak Terminal Merah di Cilegon Milik Siapa? Ini Profil Perusahaan Usai Asap Kuning Hebohkan Warga
02 Feb 2026, 08:14 WIB
Nah Ini Dia
Obrolan Warteg: Samakan Langkah, Ribuan Pejabat Berkumpul di Bogor
02 Feb 2026, 07:38 WIB
HIBURAN
Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
02 Feb 2026, 07:07 WIB
KHAZANAH
Baca Surat Yasin 3 Kali Saat Malam Nisfu Syaban untuk Apa Saja? Cek Jadwal dan Keutamaannya
02 Feb 2026, 06:55 WIB
KHAZANAH
Jadwal Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Kapan? Catat Waktu, Bacaan Niat, dan Tata Cara Sholat Sunnah
02 Feb 2026, 06:33 WIB
KHAZANAH
Urutan Doa Malam Nisfu Syaban 2026: Bacaan Lengkap, Tata Cara, dan Keutamaannya
02 Feb 2026, 06:26 WIB
JAKARTA RAYA
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 2 Februari 2026: Seluruh Wilayah Berpotensi Hujan
02 Feb 2026, 05:54 WIB
EKONOMI
Waktunya Beli? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Februari 2026 Stagnan: Termurah Rp450 Ribu per Gram
02 Feb 2026, 05:48 WIB
EKONOMI
Galbay di GoPayLater dan GoPay Pinjam Apakah Aman? Ini Risiko Tersembunyi Meski Tanpa DC Lapangan
02 Feb 2026, 05:38 WIB
JAKARTA RAYA
Gudang Tekstil di Cipadu Terbakar Hebat, Api Merembet ke Pemukiman Warga
01 Feb 2026, 22:19 WIB
JAKARTA RAYA
Bakesbangpol DKI Jakarta Gelar Rakor Perdana Tim Pemantauan Orang Asing Tahun 2026
01 Feb 2026, 22:07 WIB
Daerah
6 Korban Longsor Pasirlangu Masih Dicari, SAR Sudah Evakuasi 74 Kantung Jenazah
01 Feb 2026, 22:02 WIB
Internasional
Israel Tetap Bombardir Gaza Setelah Masuk Board of Peace, 31 Orang Tewas
01 Feb 2026, 21:53 WIB
JAKARTA RAYA
Lokbin Kota Intan Kota Tua Steril selama Proses Syuting Film Lisa Blackpink, 60 Pedagang Libur Jualan
01 Feb 2026, 21:42 WIB
EKONOMI
Pengguna Baru Wajib Tahu! Ini Cara Praktis Mendapatkan Limit Akulaku PayLater hingga Jutaan Rupiah Hanya Bermodal KTP
01 Feb 2026, 21:05 WIB