TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan mengkaji sanksi bagi para simpatisan kandidat calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kota Tangsel yang mengabaikan protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany sebagai antisipasi adanya klaster baru penularan Covid-19.
"Tahapan pilkada sedang berjalan, dan protokol covid-19 harus dijalankan jangan sampai ada kluster baru," ujar Airin, saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Rabu (9/9/2020).
Airin mengatakan dirinya akan berkordinasi dengan stakeholder terkait guna penegakan peraturan terkait penerapan protokol kesehatan, mengingat tren penularan covid-19 di Tangsel masih tinggi.
"Jadi manakala ada kegiatan pilkada tidak berarti Perwal (Peraturan Wali Kota) tentang PSBB, Pergub (Peraturan Gubernur) tentang PSBB itu menjadi dilanggar. Itu tidak boleh, harus menjadi satu kesatuan dan tetap diterapkan," katanya.
Satgas Covid, lanjut Airin, akan terus disiagakan pada tiap tahapan pilkada sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
"Sebagai satuan Gugus Tugas ya semuanya bekerja. Kajari, Pemkot Tangsel, Polres, Kodim dan Dinkes semuanya menjadi satuan gugus tugas," tutupnya. (toga/tha)
