"Makanya setiap pelanggar akan terus kita berikan sanksi, tetap kita minta memilih kerja sosial atau membayar denda," ungkapnya.
Dan pada operasi yang digelar kali ini, sambung Arifin, pihaknya menjaring 89 pelanggar setelah tiga jam melakukan operasi. Keseluruh pelanggar yang ada memilih sanksi kerja sosial dengan menyapu selama satu jam.
"Sejauh ini pelanggar terus menurun, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," pungkasnya. (Ifand/win)