JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Minggu (30/8/2020).
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana yang telah KPK sampaikan sebelumnya sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui unit Korsupdak, Jumat, 24 Juli 2020 KPK kemarin telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 Miliar.
“Menindaklanjuti pengambil alihan kasus tersebut, hari ini 30 Agustus 2020, bertempat di Mapolres Ogan Komering Ulu tim KPK melakukan kegiatan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi. Adapun pihak-pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang yang diantaranya JA selaku wakil Bupati OKU dan Hindirman (napi di Lapas kelas IIB Baturaja dan untuk permintaan keterangan yang bersangkutan di lakukan di dalam Lapas) serta 4 orang pegawai bank BRI,” papar Ali.
Pemeriksaan sejak 27 Agustus 2020 dan akan berakhir sampai dengan 2 September 2020 dengan jumlah yang telah dilakukan pemanggilan adalah 43 orang terdiri dari pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kab. OKU, mantan Sekda Kab. OKU, mantan Bupati OKU dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU.
“Pelaksanaan permintaan keterangan sejumlah saksi tersebut dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran wabah covid-19. Bidang kedeputian penindakan KPK tetap bekerja, namun tentu dengan pengaturan sistem kerja yang memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan,” imbuh Ali. (adji/ruh)