Oknum Sipir di Lapas Riau Diduga Ikut Masukan HP ke Penjara dan Terkait Video Call Sex

Kamis 27 Agu 2020, 19:41 WIB
Napi yang peras wanita dari hasil video call sex. (Ifand)

Napi yang peras wanita dari hasil video call sex. (Ifand)

JAKARTA - Dari balik penjara telah muncul heboh video call sex.  Ini karena keterlibatan oknum sipir yang membuat aksi pemerasan dan pornografi bisa dilakukan narapidana di Lapas Riau, berjalan lancar. 

Pasalnya, handphone iPhone 7 bisa dengan mudahnya masuk ke dalam penjara dan oknum sipir  melakukan sistem bagi hasil dari uang yang di transfer korban. 

Hal itulah yang dilakukan Ibrahim Purba, 26, atas aksi pemerasan dan pornografi selama dua bulan belakangan ini. Dari dalam jeruji besi, pria ini bisa menggunakan salah satu smartphone tercanggih tanpa ada penindakan dari petugas. 

"Makanya ini masih kami selidiki dari mana handphone itu bisa masuk," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi, Kamis (27/8).

Dikatakan Kapolres, dengan handphone yang digunakan di balik jeruji itu, Ibrahim mengunakannya untuk melakukan video call sex. 

Dari aksi yang dilakukan, pelaku pun diam-diam merekam hal tersebut dan dijadikan sebagai alat untuk memeras. "Modusnya, kalau nggak mau rekaman itu disebar, segera transfer uang," ujarnya.

Dalam aksi pemerasan itu, jumlah uang yang diminta cukup banyak karena mencapai Rp16,8 juta. Dimana semua uang itu di transfer dalam kurun waktu dari tanggal 1 hingga 7 Juli 2020.

"Ini baru dari satu korban, dari korban yang melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur. Pengakuan pelaku selama di penjara sudah tiga kali melakukan aksi serupa," ujarnya.

Uang itu sendiri, sambung Kapolres di kirim ke rekening yang diduga milik oknum sipir di Lapas Riau. Pasalnya, dari pengakuan Ibrahim, mereka membagi hasil dari jumlah uang yang ditransfer korbannya. 

"Karena tersangka mengaku ada uang sebanyak Rp4 juta diberikan ke pemilik rekening, sisanya dibagi-bagi dan digunakan tersangka," ungkapnya.

Dengan terjadinya kasus ini, menambah citra buruk Dirjen Pemasyarakatan atas ulah oknum sipir. Terlebih Kanwil Kemenkumham Riau awal tahun 2020 ini mencanangkan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM). "Kami juga masih menelusuri rekening siapa yang digunakan tersangka," terangnya.

Berita Terkait

News Update