Kejagung Enggan Serahkan Kasus Oknum Jaksa Pinangki ke KPK

Kamis 27 Agu 2020, 18:52 WIB

JAKARTA  - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada inisiatif menyerahkan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung memiliki wewenang untuk menanganinya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada awak Media di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (27/8/2020) terkait penanganan kasus Jaksa Pinangki.

"Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini. Jadi, tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali ke aturan," papar Hari.

Hari menegaskan Kejagung dan KPK masing-masing berwenang menangani kasus korupsi. Korps Adhyaksa juga memiliki direktorat tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Kami aparat penegak hukum saling men-support itu, ada namanya koordinasi dan supervise. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu sabar, kalau dibilang lelet. Silakan menilai," tambah Hari. (adji/win)
 

Berita Terkait

News Update