Lima Hari Penindakan Ganjil Genap, 263 Kendaraan Ditilang

Minggu 16 Agu 2020, 06:39 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA - Penindakan pelanggar kebijakan ganjil genap sudah dilakukan sejak Senin (10/8/2020). Kebijakan ganjil genap memang sempat ditiadakan sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Namun mulai pada Senin (3/8/2020), ganjil genap kembali diberlakukan.

Selama sepekan, polisi kembali melakukan sosialisasi kembali perihal kebijak ganjil genap. Terhitung Senin (10/8/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai mengerahkan personel untuk menindak pelanggar ganjil genap.

Di wilayah Jakarta Barat, sejak Senin (10/8/2020) hingga Jumat (14/8/2020), tercatat ada ratusan kendaraan yang ditindak akibat melanggar ganjil genap saat melintasi kawasna ganjil genap Traffic Loght Tomang Raya, Jakarta Barat.

"Jumlah pelanggar ganjil genap selama lima hari ini ada 263 kendaraan ya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

Dari penindakan tersebut, sebanyak 165 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 98 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditilang oleh polisi. Diharapkan, para pengendara mobil tetap taat mematuhi aturan dan tidak melanggar kebijakan ganjil genap.

Dikatakan, jalur tersebut merupakan jalur yang biasa dilalui oleh para pekerja. Sehingga, jumlah pelanggar ganjil genapa yang ditindak masih terbilang cukup banyak.

Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Kawasan yang terkena tindak tilang ganjil genap di Jakarta Barat ialah Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan, Tamansari, Jakarta Barat. (firda/win)


News Update