Akibat perbuatan kejahatan ganjal ATM itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, Polsek Tambora berhasil membekuk dua pelaku ganjal ATM asal Lampung, satu jam usai komplotan itu beraksi di sebuah minimarket kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
kedua pelaku berinisial WS (37) dan SI (37) diringkus polisi pada Jumat (7/8/2020) pukul 08.15 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga kartu ATM Bank BCA dan satu kartu ATM Bank Mandiri. Kartu-kartu ATM itu sengaja disiapkan pelaku untuk mengelabui calon korban. (firda/win)