Namun Ia menjelaskan, dirinya tak dibawah pengaruh alkohol maupun narkoba saat menganiaya sang istri. Ia mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan penganiayaan tersebut. "Saya tarik rambutnya, saya injak perutnya, terus saya dorong ke lemari," kata RJ.
Baca juga: Kesal Tak Dihargai, Pria di Cengkareng Banting dan Cakar Istri Sirinya Hingga Memar
Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan, RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan karena penganiayaan yang dilakukan tersebut. Adapun alasan RJ tak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga lantaran pelaku dan korban hanya berstatus nikah siri.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun," terang Agung. (firda/ys)
