Miris, Pria Aniaya Istri di Cengkareng Ternyata Gara-gara Tak Diberi Ikan Asin, Begini Kronologinya

Rabu 22 Jul 2020, 12:58 WIB
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga. (ilustrasi)

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga. (ilustrasi)

Namun Ia menjelaskan, dirinya tak dibawah pengaruh alkohol maupun narkoba saat menganiaya sang istri. Ia mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan penganiayaan tersebut. "Saya tarik rambutnya, saya injak perutnya, terus saya dorong ke lemari," kata RJ.

Baca jugaKesal Tak Dihargai, Pria di Cengkareng Banting dan Cakar Istri Sirinya Hingga Memar

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan, RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan karena penganiayaan yang dilakukan tersebut. Adapun alasan RJ tak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga lantaran pelaku dan korban hanya berstatus nikah siri.

"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun," terang Agung. (firda/ys)


Berita Terkait


News Update