JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto meminta Presiden terbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Surpres ini penting segera diterbitkan untuk mengakhiri simpang-siur sikap Pemerintah terhadap RUU HIP.
Mulyanto menyebut untuk menerbitkan Surpres tersebut Presiden tidak harus menunggu jatuh tempo tanggal 20 Juli 2020, mengingat aspirasi penolakan masyarakat sudah sangat meluas. "Kini bola RUU HIP ini ada di istana bukan di Senayan lagi," tukas anggota Baleg DPR RI ini, Senin (13/7/2020).
Mulyanto menjelaskan, sesuai UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka paling lama 60 hari sejak itu, Presiden sudah harus membuat Surat Presiden (Surpres) tentang penunjukan Menteri yang mewakilinya dalam pembahasan RUU HIP serta DIM (daftar inventarisasi masalah), yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Juli 2020.
Tapi sampai hari ini, kata Mulyanto, Presiden belum mengirimkan Supres tersebut ke DPR. Bahkan saat bertemu dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7) Presiden Jokowi menegaskan pemerintah masih mengkaji RUU HIP tersebut. "Jadi tidak benar kalau ada Menteri yang bilang Pemerintah menunda apalagi menolak RUU HIP ini.
Itu hanya statemen PHP, lips servis, yang tidak berdasar. Nyatanya, Presiden mengakui sendiri belum mengambil sikap apa-apa,” jelas Mulyanto. “Semestinya Pemerintah bersikap lugas dan aspiratif, tidak harus menunggu jatuh tempo terhadap RUU HIP yang sudah sangat luas mendapat penolakan publik ini: mulai dari MUI dan ormas-ormas Islam besar; para tokoh agamawan; para tokoh purnawirawan TNI-Polri; para cerdik-cendekia akademisi pengajar Pancasila; para Guru Besar yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia; ormas-ormas kepemudaan, keagamaan maupun kebangsaan; para tokoh dan ulama di berbagai daerah," tandas Mulyanto.
Mulyanto mengajak dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah dan masyarakat untuk fokus berkonsentrasi pada upaya penanggulangan musibah ini. Bukan yang lain.
Jangan ganggu fokus penanggulangan covid-19 ini dengan hal-hal yang tidak penting dan mendesak. Apalagi kalau sampai memaksa masyarakat demo turun ke jalan secara bergerombol untuk menyampaikan aspirasi lagi. "Ini akan makin mempersulit upaya penanggulangan pandemi yang tengah kita hadapi.
Aspirasi penolakan masyarakat terhadap RUU HIP ini sudah disampaikan secara luas dan mendalam. Tinggal kemauan Pemerintah untuk bersikap tegas dan formil. Tidak plin-plan atau mengulur waktu.
Kita harus sama-sama menjaga, agar pandemi Covid yang diiringi dengan pandemi ekonomi ini, tidak meningkat menjadi pandemi politik. Pandemi multidimensi seperti ini harus kita cegah," tukas anggota Badan Legislasi DPR RI ini. (rizal/ruh)

Penolakan Kian Meluas, DPR MInta Presiden Jokowi Terbitkan Surpres RUU HIP
Senin 13 Jul 2020, 14:26 WIB

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto.(ist)
Guruh Nara Persada
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Begini Cara Tukar Kode Redeem FF Hari ini Sabtu 3 Mei 2025
03 Mei 2025, 21:40 WIB

Waspada! Jangan Sampai Terlilit Hutang Pinjol Ilegal, Ini Resiko dan Konsekuensi yang Akan Dihadapi
03 Mei 2025, 21:39 WIB

Pernah Masuk Daftar Hitam BI Checking, Bisakah Ajukan Pinjaman Dana di Pindar Lagi? Begini Penjelasannya
03 Mei 2025, 21:34 WIB

Penyaluran Bansos Dapat Dihentikan Lebih Cepat untuk KPM, Dengan Berbagai Alasan Berikut
03 Mei 2025, 21:30 WIB

Siapa Gatot Nurmantyo? Eks Jenderal TNI yang Viral di Twitter Usai Tanggapi Hercules Soal Premanisme, Ini Profil dan Karier Gemilangnya!
03 Mei 2025, 21:28 WIB

Cair ke Akun Dompet Elektronik, Begini 3 Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp275.000 dengan Mudah
03 Mei 2025, 21:18 WIB

Bali Sempat Mati Total, PLN Bantah Gara-gara Serangan Siber
03 Mei 2025, 21:13 WIB

Langsung Cair! Inilah 5 Aplikasi Pindar Legal OJK Terbaik 2025
03 Mei 2025, 21:05 WIB

Waspada! Ini Cara Mengetahui Debt Collector Resmi dan Gadungan yang Sering Menipu!
03 Mei 2025, 21:02 WIB

Cara Klaim Kode Redeem ML Anti Gagal! Hari ini Sabtu 3 Mei 202, Bonus Item Langsung Masuk
03 Mei 2025, 21:02 WIB

Mengapa KPM Tidak Dapat Memilih Jenis Bansos Sendiri? Ini Jawabannya
03 Mei 2025, 21:01 WIB

Rp300.000 Menunggu Anda Klaim dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Berikut Ini
03 Mei 2025, 21:00 WIB

Terjebak PInjol? Ini Cara Aman Atasi Galbay
03 Mei 2025, 20:56 WIB

Kisruh May Day di Semarang: 6 Tersangka Anarko Ditangkap Langsung Ditetapkan Tersangka!
03 Mei 2025, 20:56 WIB

Penjelasan Akhir Marvel Thunderbolts: Adegan Post Credit dan Pengaruhnya pada MCU
03 Mei 2025, 20:56 WIB

Terungkap, Begini Cara DC Lapangan Lacak Lokasi Debitur dalam Proses Penagihan Pinjol
03 Mei 2025, 20:56 WIB

Cara Pinjam Uang di Lazada, Simak dengan Detail Syarat dan Bunga yang Diberikan
03 Mei 2025, 20:52 WIB

Gresik Petrokimia Buka Peluang ke Final Proliga 2025 Usai Tumbangkan Electric PLN
03 Mei 2025, 20:51 WIB
