Hasil Uji Laboratorium Artis FTV Ridho Ilahi Negatif Gunakan Sabu

Kamis 09 Jul 2020, 02:30 WIB
Artis FTV Ridho Ilahi saat digiring Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Ist)

Artis FTV Ridho Ilahi saat digiring Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Ist)

JAKARTA - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima hasil uji laboratorium barang bukti dan rambut milik artis FTV Ridho Ilahi dari laboratorium Puslabfor Mabes Polri, Rabu (8/7/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, dari hasil yang diterima, barang bukti sabu yanh disita dari Ridho terbukti mengandung Metafetamine.
 
"Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram," ujar Ronaldo saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
 
Namun kata Ronaldo, hasil tes rambut menunjukkan kalau Ridho negatif narkoba jenis sabu. Adapun tes laboratorium rambut dilakukan usai Ridho mengaku menggunakan sabu kepada polisi.
 
"Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," jelas Ronaldo.
 
Meskipun begitu, Ridho tetap ditahan dan diproses lantaran kedapatan menyimpan barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram dan alat hisab jenis bong yang pecah. Ridho dikenakan Pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tandas Ronaldo.
 
Untuk diketahui, Ridho Ilahi ditangkap di kediamannya di kawasan perumahan elite Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu malam (27/6/2020). Pada saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,52 gram dan alat hisap sabu atau bong.

Hingga saat ini, polisi telah menangkap tiga orang lainnya, yakni AK sebagai pemasok sabu, SH sebagai bandar narkoba dan satu orang lainnya yang merupakan pengedar narkoba.

Kini, keempat tersangka tersebut telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Juncto 132 UU No. 23 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (firda/fs)
 
 

Berita Terkait


News Update