Keluarga Pedagang Kue Keliling Terima Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta dari BPJamsostek

Kamis 25 Jun 2020, 08:20 WIB
Keluarga alm. Ileng saat menerima santunan jaminan kematian dari BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang.(ist)

Keluarga alm. Ileng saat menerima santunan jaminan kematian dari BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang.(ist)

BEKASI – Ahli waris pedagang kue keliling menerima santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta dari BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang.

Meskipun dimasa pandemic Covid-19, BPJamsostek tetap memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi hak-hak peserta.

“Santunan Sudah diterima keluarga almarhum Ileng yang tinggal di Muara Gembong Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/6/2020) lalu. Almarhum  Ileng merupakan pedagang kue keliling dan terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek sejak Januari 2019,” kata  Achmad Fatoni, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020)

Achmad Fatoni mengatakan, BPJamsostek menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum. Santunan ini kiranya dapat bermanfaat bagi ahli waris untuk mengurangi beban keluarga karena Almarhum merupakan tulang punggung keluarga.

“Kami tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi untuk melindungi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kepedulian dan kesadaran apabila terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Kita ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman akan nasib mereka,” jelasnya.

Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan Rp24 juta menjadi Rp42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total Rp12 juta menjadi untuk 2 orang anak dengan total Rp174 juta. Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi.

Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp5 juta dari awalnya Rp1 juta, angkutan laut menjadi Rp2 juta dari awalnya Rp1,5 jt, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari awalnya Rp2,5 juta.

Pada PP terbaru juga terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar Rp20 juta. Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh. Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 jt.

Menghadapi masa pandemi ini, lanjut Achmad Fatoni, BPJamsostek juga menerapkan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) kepada peserta yang melakukan klaim jaminan hari tua (JHT). Metoda LAPAK ASIK ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing.

Setelah sebelumnya diselenggarakan secara online, kini BP Jamsostek juga menghadirkan LAPAK ASIK Offline, dimana peserta dapat dilayani langsung di kantor BP Jamsostek namun tetap mengedepankan protocol kesehatan. “Kantor Cabang BP Jamsostek menyediakan bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data. Melalui metode ini, petugas langsung dapat melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan,” pungkasnya.(*/tri)

Berita Terkait

News Update