Anies Ubah Jeda Waktu Kerja Sif Bagi ASN dan Karyawan Swasta Menjadi 3 Jam

Senin 15 Jun 2020, 10:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(dok)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(dok)

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan mengubah jeda waktu kerja sif pada ASN Pemprov DKI Jakarta, maupun karyawan swasta yang bekerja di wilayah DKI.

Sebelumnya, jeda  antara sif satu dan sif dua jarak berjarak 2 jam, akan diubah menjadi 3 jam.

Dikatakan Gubernur Anies, tujuannya untuk menghindari kepadatan dan penumpukkan karyawan dan ASN  pengguna layanan KRL Commuter Line di Stasiunt Bogor yang bekerja di Jakarta.

"Terkait dengan jam kerja baik ASN maupun swasta itu sudah dibuatkan jeda, dalam aturannya minimal 2 jam. Sekarang disepakati menjadi 3 jam selisih antara sif satu dan dua itu sekurang-kurangnya 3 jam, tujuannya menghindari kepadatan," kata Anies saat kunjungan ke stasiun KRL Bogor, Senin (15/6/2020).

Menurut Anies, ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan tapi untuk keselamatan pekerja dan keselamatan seluruh masyarakat. "Jadi apapun pengaturan yang dilakukan harap dijalani dengan baik. Karena itu untuk melindungi kita semua," tandasnya. (yono/tri)

News Update