Polisi Dalami Empat Motor yang Disita dari Pelaku Perampokan Minimarket di Tamansari

Sabtu 06 Jun 2020, 04:23 WIB
Kapolres Metro Jakbar Kombes Audie Latuheru (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kedua dari kiri) rilis kasus perampokan minimarket di Tamansari.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Audie Latuheru (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kedua dari kiri) rilis kasus perampokan minimarket di Tamansari.

JAKARTA - Polisi menemukan empat sepeda motor saat menangkap kelompok perampokan bersenjata yang sering disebut sebagai kelompok AKAP (Antar Kota Antar Provinsi). 

Tim Satreskim Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami soal sepeda motor tersebut. Pasalnya, saat diselidiki, ternyata merupakan motor bodong atau tidak memiliki surat izin. Diduga kuat, motor itu merupakan hasil tindak kejahatan. 

"Indikasinya pencurian," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tengku Arsya Khadafi dalam konferensi pers yang disiarkan secara live melalui instagram, Jumat (5/6/2020).

Selain itu, polisi juga tengah mendalami soal kelompok AKAP tersebut. Alasannya, nama kelompok tersebut seakan mengindikasikan sepak terjang mereka tak hanya di Jakarta, tetapi juga di wilayah lain. "Ini juga masih kita dalami," tandasnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tamansari menangkap lima tersangka yang beraksi di minimarket Tamansari, Jakarta Barat.

Tak hanya sekali beraksi, mereka juga beraksi di tiga minimarket lainnya, yakni di Duren Sawit, Kembangan, dan Pesanggrahan. 

Dua tersangka dengan inisial RH dan MS ditembak mati lantaran mengeluarkan senjata api dan berusaha nelawan petuhas saat hendak ditangkap.

Sedangkan dua tersangka lain yakni SG dan ZD ditembak bagian kaki karena berusaha melawan petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (firda/win)


Berita Terkait


News Update