Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 12 Warga Pulogadung Dikarantina Mandiri

Sabtu 06 Jun 2020, 14:40 WIB
Petugas saat menempel stiker dirumah milik warga yang harus menjalani karantina. (ist)

Petugas saat menempel stiker dirumah milik warga yang harus menjalani karantina. (ist)

JAKARTA –  Sebanyak 12 warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, di karantina dirumahnya hingga 14 hari kedepan. Pasalnya mereka kembali ke ibukota, tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Lurah Jati, Santi Nur Rifiandini mengatakan, ditempatnya tercatat ada 12 warga yang baru tiba dari kampung halaman dan tak bisa menunjukkan SIKM. "Karena tak memiliki SIKM kami langsung lakukan tindakan dengan meminta mereka lakukan isolasi mandiri di rumahnya," katanya, Sabtu (6/6).

Dikatakan Santi, meski di antara mereka berdomisili sebagai warga Jakarta, namun mereka wajib di karantina. Hal itu sesuai dengan Pergub DKI No 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Masuk Jakarta guna mencegah penularan Covid 19. "Mereka itu pengontrak, ada yang pekerja swasta, sopir, bahkan pedagang," ujarnya.

Ditambahkan lurah Santi, ke-12 warga itu menjalani karantina dalam waktu berbeda karena pengurus RT sempat terlambat melapor. Keseluruhnya juga belum menjalani rapid test atau swab, namun diminta melapor ke petugas bila menunjukkan gejala.

"Karena kan untuk rapid test ada prosedur dari Puskesmas ketika masa karantina mandiri. Kalau mereka ada gejala nanti bisa menghubungi Puskesmas," pungkasnya. (Ifand/tri)


Berita Terkait


News Update