Angka Perampokan Spesialis Minimarket Meningkat Saat Pandemi Covid-19

Sabtu 06 Jun 2020, 11:10 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kiri), Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi (kanan), dalam ungkap kasus perampokan bersenjata di minimarket, Jumat (5/6/2020). (Ist)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kiri), Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi (kanan), dalam ungkap kasus perampokan bersenjata di minimarket, Jumat (5/6/2020). (Ist)

JAKARTA –  Pandemi Covid-19 begitu berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Akibatnya, angka kriminalitas pun kian meningkat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selama tiga bulan belakangan, kejahatan curas, curat, hingga curanmor mengalami peningkatan.

Salah satu tindak kejahatan yang mengalami peningkatan ialah kasus pencurian ataupun perampokan di minimarket.

"Selama pandemi Covid-19 sudah 21 TKP spesialis minimarket. Memang agak tinggi dibanding dengan sebelum pandemi," ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2020).

"Tetapi dari 21 itu 19 diantaranya berhasil diungkap, ini dua masih kita lakukan pendalaman," sambungnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana telah meminta untuk membentuk Satuan Khusus (Satgasus) guna mengungkap berbagai tindak kejahatan, seperti curanmor, curat, dan curas.

Adapun selama ini, satgasus itu telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Kapolda juga telah meminta polres bila tak sanggup untuk di back up polda," tandasnya.

Seperti diketahui, jajaran satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima tersangka yang beraksi di minimarket Tamansari, Jakarta Barat. Tak hanya sekali beraksi, mereka juga beraksi di tiga minimarket lainnya, yakni di Duren Sawit, Kembangan, dan Pesanggrahan. 

Dua tersangka dengan inisial RH dan MS ditembak mati lantaran mengeluarkan senjata api dan berusaha nelawan petuhas saat hendak ditangkap. Sedangkan dua tersangka lain yakni SG dan ZD ditembak bagian kaki karena berusaha melawan petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (firda/tri)


Berita Terkait


News Update