Pemprov DKI Bakal Terapkan PSBL di 62 RW Zona Merah Covid-19

Rabu 03 Jun 2020, 19:43 WIB
ilustrasi PSBB.(ist)

ilustrasi PSBB.(ist)

"SOP dan pendanaan gugus tugas RT-RW juga harus jelas karena mereka  bekerja serius menangani warga yang positif atau jika ada warga yang melakukan isolasi mandiri," ujarnya.

Pemahaman new normal harus segera disosialisasikan kepada masyarakat bentuk konkretnya seperti apa, misal warga tetap disarankan belajar, bekerja, beribadah dari rumah, keluar rumah jika hanya ada keperluan penting, saat keluar rumah wajib mgunakan masker (dan sarung tangan), menghindari kerumuman di keramaian, tetap jaga jarak, tetap rajin cuci tangan dg sabun dan air mengalir.

"Pelonggaran dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ketat.

Pemerintah dapat menyediakan kendaraan puskesmas keliling/mobile di pusat-pusat keramaian seperti pasar tradisional, mal, terminal, stasiun dan melakukan tes cepat secara acak, jika didapatkan warga positif, maka tempat tersebut harus ditutup dan dilacak jejak pasien positif tersebut. Pelonggaran tetapi tetap waspada dan jaga kesehatan," lanjut Nirwono.

Berikut daftar peserta rapat yang hadir pembahasan PSBL yang berlangsung Senin (1/6) kemarin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

A. Tingkat RW:

- Ketua RW 07, 09 Kebon Kacang 

- Ketua RW 12, 13, 14 Kebon Melati 

- Ketua RW 02, 04 Petamburan 

- Ketua RW 06 Kramat 

- Ketua RW 02 Kampung Rawa 

- Ketua RW 01 Cempaka Putih Barat

News Update