MULAI 1 Juli 2020, jual beli online dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Rencana ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (28/5/2020).
Dalam laman tersebut disampaikan bahwa PPN sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19. Selain, tentu, untuk menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
Maknanya, penerapan PPN dalam transaksi online, lebih kepada upaya pemerinrah untuk memperkuat keuangan negara. Utamanya menambah pemasukan negara dari sektor pajak.
Cukup beralasan jika dikatakan bahwa melalui pajak, pemerintah memiliki cukup dana untuk menanggulangi dampak Covid - 19.
Dengan kata lain, pemerintah mengajak semua pihak bahu membahu mengambil peran penting dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona. Caranya tepat waktu membayar pajak.
Yang menjadi pertanyaan bagaimana industri rumahan yang belakangan banyak tumbuh, menyusul dampak buruk sosial ekonomi. Sebut saja industri rumahan pembuatan masker, makanan siap saji, di mana jalur pemasaran melalui online. Begitu juga transaksi yang dilakukan.
Kita sadar betul, banyak munculnya industri rumahan sebagai jawaban riil atas upaya nyata ikut menanggulangi dampak ekonomi akibat pendemi.
Usaha seperti ini wajib disupport agar makin tumbuh berkembang sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi.