JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan realokasi APBD 2020 sehingga harus melakukan efisiensi anggaran dampak dari pandemi COVID-19. Salah satu cara dengan meredupkan lampu penerangan jalan umum (PJU) hingga 60 persen.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, kebijakan ini demi mengurangi biaya tagihan Pemprov DKI Jakarta, peredupan lampu ini akan dilakukan secara bertahap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan telah dimulai sejak Rabu (6/5/2020) kemarin.
"Secara bertahap kami lakukan, sampai dengan selesai PSBB. Ini dilakukan peredupan (dimming) sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU," ucap Hari.
Hari beralasan, peredupan dilakukan lantaran aktivitas dan masyarakat mulai berkurang saat malam hari.
"Aktivitas malam hari dan para pengguna jalan intensitasnya berkurang selama PSBB, makanya kami lakukan peredupan," ujarnya.