JAKARTA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta Utara (Jakut) masih banyak dilanggar. Salah satunya masalah keramaian yang masih banyak ditemukan, terutama di pasar tradisional.
"Sejauh ini kita lihat dari angka pertumbuhan kasus memang ada perlambatan. Namun ada yang harus menjadi perhatian dan tantangan, seperti aktivitas pasar yang relatif ramai," kata Walikota Jakut, Sigit Wijatmoko, Selasa (5/5/2020).
Upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, ia menegaskan, harus secara masif diterapkan di pasar. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan serta mematuhi aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Kita terus berupaya masih melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar secara masif. Mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakut, Yusuf Majid menegaskan telah menutup sementara sejumlah toko di luar 11 sektor yang masih beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Jika masih membandel, sambung Yusuf Madjid, pihaknya akan melaporkan pemilik toko kepada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin usahanya.
"Patroli PSBB terus diintensifkan di enam kecamatan setiap harinya. Termasuk memantau aktivitas jual beli di pasar yang wajib sesuai dengan aturan. Mengingatkan masyarakat untuk menerapkan sederet protokol kesehatan saat keluar rumah," imbuhnya. (deny/ys)
