Wahidin: Masyarakat Jangan Panik, Pemindahan Dana Kas Daerah dari Bank Banten untuk Percepat Penyaluran

Jumat 24 Apr 2020, 08:15 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim .(haryono)

Gubernur Banten Wahidin Halim .(haryono)

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim minta masyarakat jangan panik dengan menarik semua tabungannya (rush) dari Bank Banten.

Wahidin beralasan, pemindahan dana kas daerah ke  Bank BJB, agar seluruh kepentingan masyarakat terakomodir dan cepat disalurkan.

"Masyarakat agar tidak panik, dan tidak harus lakukan penarikan secara besar-besaran (rush) karena ini bukan langkah mematikan tapi sebuah langkah menyelamatkan uang negara dalam bentuk Kas Daerah yang kita simpan di Bank Banten. Semua pihak harus jujur, walaupun harus memenuhi langkah resiko", tegas Gubernur dalam keterangan tertulis yang diterima poskota.id, Kamis (24/4/2020).

Gubernur Banten juga menjelaskan perlunya segera memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), ini adalah bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran, karena selama ini Kas Daerah sejak tahun 2016, sebelum menjabat jadi Gubernur, dimana dana Pemprov dan Kas Daerah disimpan di Bank Banten.  

Puncaknya pada tanggal 17 April 2020 Bendahara Umum Daerah (BUD) sudah memerintahkan agar Bank Banten segera untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten Kota se Provinsi Banten dan untuk segera menyalurkan kepada Kota/ Kabupaten, untuk  percepatan penyaluran kepada masyarakat terdampak yang sudah membutuhkan dana Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net.

Namun ternyata Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ke Kab/Kota,  hingga hari Selasa  tetap belum disalurkan, artinya telah terjadi  gagal bayar.

Anggaran DBH Pajak untuk bulan Februari Rp181 Miliar lebih dan untuk Social Safety Net total sebesar Rp. 709.217.700.000. 

"Makanya yang terbayang oleh saya sebagai Gubernur adalah bagaimana nanti dana buat bantuan sosial, bagaimana nanti dana buat gaji pegawai, bagaimana dengan kas daerah," ujar Gubernur Banten. 

"Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten ini dan semua telah difasilitasi oleh OJK," lanjutnya.

Wahidin menambahkan,  bulan lalu  menemui Direktur BJB Syariah agar bisa merger untuk membentuk Bank Syariah dan justru Bank Banten Syariah ini yang banyak dikehendaki oleh para Tokoh Banten sebelum Bank Banten ini berdiri. 

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina Dewiyanti selaku Bendahara Umum Daerah mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019  Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah PPKD selaku BUD membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang sehat.

Rina juga mengungkapkan, perlu segera melakukan langkah penyelamatan atas dana pemprov yang tersimpan di RKUD, dan memastikan tidak ada SP2D yang sudah dikeluarkan tidak dapat dapat disalurkan. Jika ini terjadi maka Bank pemegang RKUD  telah gagal bayar dan mengindikasikan bahwa rasio kecukupan dana nya tidak terjamin.

"Ini yang harus  dijaga oleh pemerintah daerah dalam hal ini oleh BUD," tandasnya. 

Pemindahan RKUD semata dalam rangka menjaga kesinambungan proses pelaksaan APBD ke depan. Termasuk target penanganan Covid-19 bisa dilakukan, pembayaran belanja belanja yang wajib, seperti gaji, listrik, jaminan kesehatan dan belanja operasional yang sdh kita rencanakan, BUD harus benar benar menjaga cash flow  Itu sebabnya harus diambil jalan yang cepat dengan cara menn take over RKUD  ke  bank yang sehat dalam hal ini ke  BJB. Hal ini untuk menjaga Seluruh kepentingan masyarakat terakomodir, secepatnya tersalurkan. 

Dijelaskannya, pemindahan RKUD ke Bank BJB dengan alasan penentuan RKUD menganut single treasury account artinya RKUD harus pada 1 rekening. (haryono/tri) 


Berita Terkait


News Update