Permudah Klaim JHT, Lapak Asik BPJAMSOSTEK Direspon Positif Peserta

Rabu 22 Apr 2020, 17:35 WIB
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK,Krishna Syarif.(dok)

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK,Krishna Syarif.(dok)

JAKARTA – Mengantisispasi lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat lonjakan angka PHK (pemutusan hubungan kerja) di tengah pandemi Covid-19,  BPJAMSOSTEK siap memberikan pelayanan terbaik.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif, mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur pelayanan, melalui

Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.

Melalui protokol Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup mendaftar via online. Hal ini selain mempermudah peserta, juga berdampak positif pada pemutusan rantai penyebaran virus.

Melalui protokol Lapak Asik, mekanisme  dan tahapan pelayanan  lebih sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.

“Dengan protokol ini, peserta dapat menghemat waktu dengan tidak harus datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK seperti yang biasa,” ujar Krishna, dalam siaran tertulisnya, Rabu (22/3/2020).

Adapun tahapan Protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim JHT, peserta bisa registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.

Kemudian scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirim dokumen melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

Dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih, paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai  waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).

Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

“Peserta harus memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar,” pesan Krishna

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK DKI Jakarta, Cotta Sembiring  dalam keterangan persnya hari ini mengatakan jumlah santunan klaim via Lapak Asik yang sudah dibayarkan Kantor Wilayah DKI Jakarta selama masa work from home sejak 24 Maret 2020 hingga 21 April 2020 sebesar Rp. 305.774.536.265,- dengan jumlah kasus 15.041.

"Alhamdulillah pelayanan tanpa kontak fisik atau lapak asik ini banyak mendapatkan apresiasi dari para peserta kami, banyak yang sudah memberikan testimoninya melalui media sosial baik facebook, twitter maupun instragram tentang pelayanan kami yang tetap prima dan sangat responsif meski ditengah situasi pandemi covid-19,” ujar Cotta.

Cotta berharap semoga pandemi Covid -19 yang melanda hampir diseluruh dunia ini khususnya di Indonesia, akan segera cepat berlalu sehingga keadaan ekonomi pulih kembali seperti sedia kala.(tri)


Berita Terkait


News Update