Polisi Catat Pelanggar Aturan PSBB di Jakarta Turun 40 Persen

Rabu 15 Apr 2020, 13:00 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, ada penurunan jumlah pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, pada Selasa (14/4/2020).

Bahkan angka pelanggaran itu turun hingga mencapai 40 persen. Kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk pertama kali,  maka diminta untuk mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.

"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," ujar Sambodo dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 2.090 pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan PSBB di Jakarta pada hari kedua penindakan.

Aturan PSBB yang paling banyak dilanggar oleh pengendara pun sama seperti hari pertama, yakni tidak menggunakan masker saat berkendara. Padahal tiap pengemudi dan penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker selama masa PSBB diterapkan.

"Sebanyak 2.090 pelanggaran terdiri dari 1.306 pelanggaran tidak menggunakan masker, 683 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 101 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," terang Sambodo. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengendara yang melanggar aturan PSBB pertama kali akan diminta surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.

Kemudian, data-data pribadi pelanggar yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diinput oleh petugas ke data base. Namun jika para pelanggar mengulangi pelanggaran tersebut untuk kedua kalinya maka akan dikenakan sanksi.

Para pelanggar ini dapat dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. 

Adapun pelanggaran yang mungkin dilakukan pengendara ialah tidak mengenakan masker dan jumlah penumpang yang tidak sesuai dalam aturan PSBB.

"Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018," kata Yusri ketika dikonfirmasi, Senin (13/4/2020). (firda/tri)

News Update