BESOK, Jumat (10/4/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di wilayah Jakarta. Penerapan PSBB dilakukan selama masa inkubasi atau 14 hari sejak diberlakukan.
Kebijakan ini ditempuh untuk menghadapi penyebaran virus Corona (Covid)-19 yang sudah semakin meluas. Sampai saat ini Jakarta masih menjadi episentrum penyebaran Covid-19.
Per Rabu (8/4/2020), sebanyak 1.552 kasus Corona tercatat di Ibukota. Dari kasus sebanyak itu, berdasarkan data yang dihimpun Pemprov DKI Jakarta dalam laman corona.jakarta.go.id, ada 144 orang di antaranya meninggal dunia.
Kepastian Jakarta resmi menerapkan PSBB setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui keinginan Gubernur Anies Baswedan memberlakukan status itu.
Menteri Terawan meneken surat persetujuan PSBB di wilayah Jakarta. Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Pertimbangannya antara lain peningkatan dan penyebaran kasus virus Corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta.
Bukan itu saja, kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial, dan ekonomi, juga termasuk bagian pertimbangan kenapa Menteri Terawan menyetujui usulan Anies.
Dalam PSBB itu tidak memperbolehkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas, kegiatan peribadatan di rumah ibadah, menutup seluruh fasilitas umum/pusat perbelanjaan/tempat hiburan milik pemerintah maupun umu/taman/balai pertemuan/ruang RPTRA/gedung olah raga dan museum, kegiatan sosial budaya, resepsi pernikahan dan pesta khitanan, berkerumun di luar ruangan maksimal lima orang dan kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen, makan di restoran atau tempat makan umumnya (hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang).
Sementara yang diperbolehkan antara lain sektor kesehatan, sektor pangan/makanan/minuman, sektor energi seperti air/listrik gas/pompa bensin, sektor komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi, sektor keuangan/perbankan termasuk pasar modal, kegiatan logistik distribusi barang, kebutuhan keseharian/ retail seperti warung/ toko kelontong yang memberikan kebutuhan, sektor industri strategis yang ada di Jakarta dan delivery barang.
Pemberlakukan PSBB yang menekankan pada penegakan hukum bisa dipahami publik, karena memang dari hari ke hari warga Jakarta yang menjadi korban virus Corona terus berjatuhan.
Namun penerapan PSBB juga tidak bisa dipungkiri membuat perekonomian warga lumpuh, terutama kelas bawah. Contohnya ojek online (Ojol). Pengojek online yang biasanya pendapatannya sehari sekitar Rp200 ribu-Rp300 ribu kini cuma bisa mengantongi 10-20 persennya saja.
Agar ekonomi warga kelas bawah tidak kolaps sudah seharusnya Anies memikirkan nasib mereka. Misalnya berdayakan Ojol sebagai alat transportasi pengirim sembako atau bahan pangan kepada warga yang berhak.
Bila perekonomian warga, terutama kelas bawah sedikit kuat maka pemberlakukan PSBB bisa mulus. Linier dengan itu penyebaran Covid-19 diharapkan bisa ditekan. Dan pada akhirnya tanpa banyak merenggut korban jiwa lagi, virus Corona segera berlalu. @*