CORONA Virus Disease (Covid-19) terus mewabah. Indonesia, tak terkecuali Jakarta, saat ini pandemi Covid-19. Meluasnya virus mematikan ini membuat warga Ibukota panik.
Jakarta malah dinyatakan zona merah Covid-19. Korban rongrongan virus Corona di lima wilayah kota terus berjatuhan. Bahkan yang meninggal dunia pun dari hari ke hari bertambah.
Kenyataan ini menjadi perhatian serius Gubernur Anies Baswedan. Gubernur pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 361 tahun 2020 tentang perpanjangan masa darurat Covid-19 di Jakarta. Lamanya masa tanggap darurat diperpanjang 17 hari, terhitung sejak 3 April hingga 19 April 2020.
Dalam Salinan SK itu juga disebutkan bahwa masa tanggap darurat bisa diperpanjang apabila situasi dan kondisi rawan dan atau memenuhi kriteria perpanjangan masa penanggulangan.
Berdasarkan website corona.jakarta.go.id, Minggu (5/4/2020), warga Ibukota yang terpapar Covid-19 tercatat 2.273 orang. Rinciannya 1.911 orang dirawat, 164 orang sembuh dan 198 orang meninggal dunia.
Meski aneka kebijakan sudah dilakukan seperti work from home (bekerja dari rumah), menutup obyek wisata, menutup tempat hiburan malam, dan imbauan seperti perlunya physical distancing, social distancing maupun pakai masker diserukan, tetapi untuk memerangi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta perlu menyediakan posko kesehatan di setiap kantor Rukun Warga (RW).
Bila kantor RW disulap menjadi posko perangi virus Corona dipastikan pengurus RW/RT bisa lebih maksimal melayani warga dalam hal kesehatan. Fungsi posko ini nantinya bisa menjadi tempat menyuluh seputar virus Corona dan penanganan awal terhadap kesehatan warga.
Turunkan tenaga medis atau relawan yang paham kesehatan khususnya pengetahuan seputar Covid-19 di setiap posko perangi Corona yang ada di kantor-kantor RW.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta perlu menyediakan peralatan kesehatan, obat-obatan, masker atau vitamin-vitamin yang diperlukan untuk memperkuat daya tahan tubuh (imun) warga.
Dengan adanya tim medis dan tersedianya peralatan kesehatan serta obat/vitamin ataupun masker yang dibutuhkan diharapkan bisa menekan penyebaran virus Corona.
Soal anggaran untuk memenuhi program ini, Pemprov DKI Jakarta tak perlu binggung. Gunakan saja anggaran penanggulangan atau penanganan bencana yang sudah ada plus bisa mengalihkan anggaran yang sebelumnya dialokasikan bakal balapan mobil listrik (Formula E).
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Bansos PKH 2025 Rp500.000 Terbaru Sudah Cair ke NIK e-KTP Anda Lewat Rekening BRI, Cek Informasinya!

Jadwal Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Sudah Keluar, Cek Status NIK e-KTP Anda di Sini

Cara dan Solusi Mengatasi Galbay Pinjol Ilegal, Cek Selengkapnya di Sini

3 Cara Ubah Dokumen Word ke PDF dengan Mudah dan Praktis

Erick Thohir Tersenyum Lebar Jelang Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang, Ini Alasannya

Tetap Tenang! Begini Solusi Paling Ampuh Hadapi Teror Debt Collector Pinjol

Conte: Kemenangan Napoli di Lecce Langkah Penting Menuju Scudetto

15 Kode Redeem Free Fire Terbaru di Hari Minggu 4 Mei 2025, Ambil Hadiahnya Sekarang

Bansos PKH Tahap 2 2025 Segera Cair! Cek Syarat dan Kategori Penerimanya di Sini

Memori Internal HP Kamu Penuh? Bersihkan Pakai Cara Ini Sekarang!

Catat! DC Pindar Tidak Boleh Menagih Debitur Sampai Membuat Keributan di Tempat Umum, Begini Penjelasannya

Arteta Meminta Kekalahan dari Bournemouth sebagai Bahan Bakar Hadapi PSG

Tukarkan Hadiahnya Sekarang! Ini 10 Kode Redeem FF Minggu 4 Mei 2025

DC Lapangan Ngeyel Minta Uang Jalan? Ketahui Hak-Hak Anda sebagai Debitur Pinjol

Benarkah Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sudah Cair? Cek Nama Anda dengan NIK e-KTP di Sini

Cara Lacak Hp Hilang dengan Fitur Google, Segera Temukan sebelum Terlambat

Apa Konsekuensi bagi Debitur Gagal Bayar jika Hapus Aplikasi Pinjol? Begini Kata Pengamat

Kenali Ciri Nomor HP Anda Disadap Pinjol Ilegal, Cek Cara Mengatasinya dengan Mudah!
