Suhaimi: Tidak Layak DPRD Gelar Pilwagub DKI di Tengah Wabah Corona

Sabtu 04 Apr 2020, 08:45 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi. (ist)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi. (ist)

JAKARTA - Fraksi PKS (F-PKS) DPRD DKI Jakarta meminta agar rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta kembali ditunda. Alasannya, saat ini masih dalam masa penanggulangan wabah virus Corona (Covid-19).

"(Fraksi) PKS sepakat minta ditunda. Karena Pak Gubernur Anies sudah menetapkan (masa tanggap) darurat Covid-19 itu sampai 19 April,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi yang juga penasehat F-PKS DPRD DKI Jakarta, dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2020).

Suhaimi menilai tidak layak jika anggota DPRD DKI Jakarta yang merupakan wakil rakyat tidak mematuhi masa tanggap darurat Covid-19 yang diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Sementara masyarakat di tempat lain shalat Jumat dicegah, shalat jamaah sementara dicegah, pernikahan juga sementara dicegah, kerumunan-kerumunan sementara dicegah karena untuk kepentingan bersama yaitu mengatasi virus corona ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, Suhaimi pun menyayangkan pelaksanaan penyampaian visi misi dan tanya jawab DPRD DKI dengan kedua kandidat Wagub DKI yakni Nurmansjah Lubis dan Ahmad Riza Patria yang digelar tertutup, Jumat (3/4/2020).

“Tadi saya mengikuti rapat (penyampaian visi dan misi kedua calon Wagub DKI) dari (aplikasi) zoom, cuma disayangkan ternyata media dan masyarakat luas tidak bisa mengakses,” ujarnya.

Padahal, kata dia, penyampaian visi dan misi kedua calon Wagub DKI bertujuan agar kedua kandidat pengganti Sandiaga Uno itu lebih dikenal publik.

“Jadi kalau seperti tadi, itu sangat terbatas sekali yang mengetahui siapa yang akan mendampingi Pak Gubernur Anies, bagaimana kualitasnya, itu publik nggak bisa mengakses, bahkan media juga nggak bisa masuk langsung, itu sangat disayangkan sekali,” tuntasnya.

Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta berkukuh bakal tetap melaksanakan Pilwagub DKI Jakarta pada 6 April 2020 mendatang meski di tengah pandemi Covid-19. Padahal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memperpanjang masa tanggap darurat Jakarta hingga 19 April 2020. 

DPRD DKI Jakarta beralasan Gubernur Anies sangat memerlukan sosok wagub untuk mendampinginya dalam mengambil setiap keputusan, terutama soal penanganan wabah Covid-19. Adapun pelaksanaan Pilwagub DKI nantinya bakal meniru sistem paripurna di DPR RI dengan tetap mengutamakan social dan physical distancing serta sebisa mungkin mempergunakan teknologi. (ys)


News Update