Pengamat: Bebaskan Iuran BP Jamsostek, Pemerintah Melawan Hukum

Jumat 13 Mar 2020, 15:36 WIB
Hery Susanto. (ist)

Hery Susanto. (ist)

"Rencana pemerintah membebaskan iuran BP Jamsostek tersebut tidak saja keliru melainkan juga merupakan tindakan melawan hukum dan inkonstitusional, era rezim Soeharto saja saat krisis moneter tidak ada berani membuat kebijakan demikian, apalagi ini hanya soal virus Corona dan diduga ada hidden agenda demi kepentingan investasi," tegas Hery Susanto.

Hery Susanto mempertanyakan jika iuran BP Jamsostek digratiskan untuk sementara waktu, bagaimana dengan pengembangan dana amanat milik pekerja tersebut, akankah pelayanan klaim BP Jamsostek bagi pekerja juga harus dihentikan sementara?

"Pemerintah boleh saja membebaskan pajak, tapi iuran BP Jamsostek itu kan bukan pajak dan itu bersifat wajib, sudahlah cukup ambil hikmah atas putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, jangan tambah lagi perbuatan melawan hukum lainnya, masa pemerintah kok tidak paham peraturan perundang-undangan, jelas ini akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan," kata Hery Susanto. (rizal/ys)

Berita Terkait

News Update